10 Desember 2019 adalah hari peringatan dan deklarasi universal untuk Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia sendiri lahir sebagai penghormatan terhadap individu. Hak asasi manusia menjamin setiap orang memiliki kedudukan, hak dan tanggung jawab, serta kesempatan yang sama di setiap aspek kehidupan. Penetapan peringatan dan deklarasi universal hari Hak Asasi Manusia diperingati setiap tanggal 10 Desember, dengan dimulai pada tahu 1950.

Peringatan ini terjadi setelah dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengundang seluruh negara dan organisasi untuk memperingatinya. Pada dasarnya, hari peringatan Hak Asasi Manusia adalah sebagai cerminan bagi setiap individu apakah hak-hak dirinya sebagai seorang manusia sudah terpenuhi. Hak asasi manusia adalah konsep hukup yang menyatakan bahwa, setiap manusia memiliki hak yang melekat dalam dirinya yang sifatnya universal. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, seperti contohnya hak untuk hidup, hak kebebasan berpendapat, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak atas kesehatan dan kebebasan sipil.

Menurut Undang-Undang RI No 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang patut dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, dan sosial. Untuk menjunjung tinggi hak-hak ini, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dalam pergelaran penanggulangan pelanggaran hak asasi manusia khususnya di Indonesia.

Dengan adanya peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2019, mari kita sejenak renungkan apakah hak-hak kita terpenuhi, dan bagaimana dengan orang lain yang belum terpenuhi hak asasinya? Karena pada kenyataannya, masih banyak pelanggaran-pelanggaran mengenai hak asasi manusia yang terjadi, dan mari bersama kita jaga hak tersebut, untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.

Ansell, for your better farming!